Sebagai Pendamping Desa di tingkat Kecamatan kami berhak memperoleh beberapa jenis pendapatan yang tertuang pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa
Pendapatan Tenaga Pendamping Profesional terbagi menjadi 2 jenis yaitu bersarkan jabatan dan wilayah kerjanya. Di Tenaga Pendamping Profesional terbagi menjadi 5 tingkatan jabatan yaitu :
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat
2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi
3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten
4. Pendamping Desa
5. Pendamping Lokal Desa
Sebagai Pendamping Desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Oscar Habib menerima pendapatan sebagai berikut :
A. Honorarium : Rp 2.586.000,-
B. Tunjangan Operasional : Rp 1.378.000,-
C. Tunjangan Asuransi : Rp 103.440,-
Sehingga total pendapatan seorang Tenaga Pendamping Profesional yang bertugas di tingkat Kecamatan sebagai Pendamping Desa adalah Rp 4.067.440,-