“Pengecekan langsung ke lapangan ini kami lakukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah yang diusulkan untuk dilakukan perbaikan, adapun sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Permendes tersebut setiap rumah maksimal diberikan bantuan sebesar Rp 10.000.000,- dalam bentuk material/bahan bangunan” Kata Oscar
Selain itu juga Oscar menambahkan, sesuai dengan amanat yang tertuang di peraturan tersebut Pemerintah Desa hanya dapat memberikan bantuan material, sedangkan terkait dengan upah tenaga kerja sepenuhnya ditanggung oleh pemilik rumah atau dikerjakan secara gotong royong oleh warga sekitar
Adapun dalam pantauan Oscar Habib, mayoritas jenis bantuan material yang akan diberikan adalah berupa seng, paku, papan dan kebutuhan ringan lainnya sesuai dengan kondisi kerusakan yang terjadi
“Perlu diketahui angka Rp 10.000.000,- ini adalah maksimal bantuan berupa material untuk setiap rumah, kalau memang berdasarkan hasil pengecekan tidak sampai menyentuh angka maksimal atau realisasi dibawah pagu yang sudah ditetapkan maka sisa anggaran tersebut akan menjadil Silpa untuk tahun anggaran berikutnya” Tutup Oscar