Memberikan Informasi Tentang Kegiatan dan Informasi Lainnya

Oscar Habib, S.H., M.M.

Oscar Habib atau yang akrab disapa Bang Yos adalah seorang pemuda asal Kecamatan Kelapa Kampit berusia 28 tahun yang memutuskan untuk maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur Daerah Pemilihan Kecamatan Kelapa Kampit dan Kecamatan Damar

Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendamping Desa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Oktober 2023

Jumlah Gaji Pendamping Desa Oscar Habib




Oscar Habib menjabat sebagai Koordinator Pendamping Desa se Kecamatan Kelapa Kampit sejak September 2019 sampai dengan Mei 2023

Sebagai Pendamping Desa di tingkat Kecamatan kami berhak memperoleh beberapa jenis pendapatan yang tertuang pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa

Pendapatan Tenaga Pendamping Profesional terbagi menjadi 2 jenis yaitu bersarkan jabatan dan wilayah kerjanya. Di Tenaga Pendamping Profesional terbagi menjadi 5 tingkatan jabatan yaitu : 

1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat

2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi

3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten

4. Pendamping Desa

5. Pendamping Lokal Desa

Sebagai Pendamping Desa yang bertugas di wilayah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Oscar Habib menerima pendapatan sebagai berikut :

A. Honorarium : Rp 2.586.000,-

B. Tunjangan Operasional : Rp 1.378.000,-

C. Tunjangan Asuransi : Rp 103.440,-


Sehingga total pendapatan seorang Tenaga Pendamping Profesional yang bertugas di tingkat Kecamatan sebagai Pendamping Desa adalah Rp 4.067.440,-

Share:

Senin, 10 April 2023

Oscar Habib Verifikasi Faktual Rumah Tangga Calon Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Dari Dana Desa



Dalam rangka menjalankan amanah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa di Tahun 2023, Pendamping Desa Kecamatan Kelapa Kampit Oscar Habib bersama dengan Arif Nur Patria dan didampingi oleh Perangkat Desa melakukan verifikasi faktual calon rumah tangga penerima bantuan perbaikan rumah yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023

“Pengecekan langsung ke lapangan ini kami lakukan untuk melihat secara langsung kondisi rumah yang diusulkan untuk dilakukan perbaikan, adapun sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Permendes tersebut setiap rumah maksimal diberikan bantuan sebesar Rp 10.000.000,- dalam bentuk material/bahan bangunan” Kata Oscar

Selain itu juga Oscar menambahkan, sesuai dengan amanat yang tertuang di peraturan tersebut Pemerintah Desa hanya dapat memberikan bantuan material, sedangkan terkait dengan upah tenaga kerja sepenuhnya ditanggung oleh pemilik rumah atau dikerjakan secara gotong royong oleh warga sekitar

Adapun dalam pantauan Oscar Habib, mayoritas jenis bantuan material yang akan diberikan adalah berupa seng, paku, papan dan kebutuhan ringan lainnya sesuai dengan kondisi kerusakan yang terjadi

“Perlu diketahui angka Rp 10.000.000,- ini adalah maksimal bantuan berupa material untuk setiap rumah, kalau memang berdasarkan hasil pengecekan tidak sampai menyentuh angka maksimal atau realisasi dibawah pagu yang sudah ditetapkan maka sisa anggaran tersebut akan menjadil Silpa untuk tahun anggaran berikutnya” Tutup Oscar

Share:

Senin, 27 Maret 2023

Serapan Dana Desa se Kecamatan Kelapa Kampit Tahun Anggaran 2022 Mencapai 96,46 %

 


Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kelapa Kampit, berikut kami sampaikan Laporan Serapan Dana Desa (DD) Pemerintah Desa se Kecamatan Kelapa Kampit untuk Tahun Anggaran 2023.

Adapun pada Tahun Anggaran 2022, total Enam Pemerintah Desa se Kecamatan Kelapa Kampit mendapatkan kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 5.547.819.000,-

Terkait dengan penggunaan , pada tahun 2022 yang lalu sudah dikeluarkan bebarapa aturan yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk melaksanan kegiatan khususnya yang bersumber dari Desa Desa, seperti :

·         Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022

·         Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021

·         PMK 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa

·         Dan Beberapa Aturan Lainnya

Di Dalam aturan tersebut terrdapat beberapa poin penting yang menjadi kewajiban Peemrintah Desa untuk menjalankannya seperti :

·         Minimal 40% Dana Desa Untuk Penyaluran BLD Dana Desa

·         Minimal 20% Dana Desa Untuk Kegiatan Ketahanan Pangan

·         Minimal 8% Dana Desa Untuk Kegiatan Covid-19

Sehingga dalam hal ini Pemerintah Desa tidak dapat terlalu banyak melakukan kegiatan atau pembangunan.

Adapun Rincian Serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 Adalah Sebagai Berikut :

Nama Desa

Pagu Dana Desa 2022

Serapan

Persentase

Silpa

Cendil

Rp 761.632.000

Rp 736.890.040,-

96,75 %

Rp 24.741.960,-

Buding

Rp 1.051.690.000

Rp 1.044.679.450,-

99,33 %

Rp 7.010.550,-

Mentawak

Rp 869.362.000

Rp 840.801.400.-

96,71 %

Rp 28.560.600,-

Senyubuk

Rp 955.762.000

Rp 893.593.200,-

93,49 %

Rp 62.168.800,-

Pembaharuan

Rp 830.070.000

Rp 804.690.400,-

96,94 %

Rp 25.379.600,-

Mayang

Rp 1.079.303.000

Rp 1.031.122.070,-

95,53 %

Rp 48.180.930,-

TOTAL

 

Rp 5.547.819.000

 

Rp 5.351.776.560,-

96,46 %

Rp 196.042.440,-

 

Adapun tidak semua anggaran dapat diserap dikarenakan adanya penghematan anggaran pada sebuah kegiatan dan juga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan dikarenakan pertimbangan berbagai hal.

Demikian sampaikan Laporan Serapan Dana Desa (DD) Pemerintah Desa se Kecamatan Kelapa Kampit untuk Tahun Anggaran 2023 kami sampaikan sebagai wujud transparansi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

 

Oscar Habib, S.H., M.M.

Pendamping Desa Kecamatan Kelapa Kampit

 

 

Share:

Rabu, 05 Mei 2021

Dana Desa Sebagai Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa

* BLT-Dana Desa Kembali Disalurkan Sampai Akhir Tahun 2021

 * Minimal 8 % (Delapan Persen) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Wajib Dianggarkan Untuk        Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa


    Pandemi CoronaVirus Disease-2019 atau yang biasa kita kenal dengan Virus Corona atau Covid-19 tidak terasa sudah lebih dari satu tahun hadir di tengah-tengah masyarakat dan seakan membuat kita semua harus mampu beradaptasi dengan keberadaan virus tersebut salah satunya dengan menerapkan pola penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dari mulai memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas kegiatan sebagai langkah agar kita tidak tertular virus tersebut. 

    Selain memberikan efek yang sangat berbahaya untuk kesehatan manusia, efek dari hadirnya virus tersebut ternyata juga membuat perekonomian negara mulai "goyang" dikarenakan sangat besarnya anggaran yang harus digelontorkan oleh Pemerintah untuk penanganan maupun pencegahan virus Covid-19 ini. Yang terbaru Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Triliunan Rupiah untuk menyediakan vaksin virus tersebut yang nantinya akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat di Indonesia. 

    Efek yang dirasakan Pemerintah Pusat juga tentu memberikan dampak secara langsung bagi pengelolaan keuangan yang ada di bawah salah satunya tentu Pemerintah Desa. Pada saat penyusunan anggaran untuk APBDes Tahun Anggaran 2020 tidak ada yang menyangka bahwa besarnya efek dari  adanya virus tersebut akan membuat kegiatan ataupun pembangunan yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Desa harus dihitung kembali atau bahkan harus dibatalkan.

    Dampak paling awal yang dirasakan oleh Pemerintah Desa setelah semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 adalah setelah Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

    Adapun pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tersebut ada beberapa poin inti yang disampaikan kepada para Kepala Desa yang ada di seluruh Indonesia yaitu yang pertama mengatur penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan CoronaVirus Disease-2019, yang kedua mengatur penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan yang ketiga adalah mengatur penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

    Terkait penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT-Dana Desa yang tentunya menjadi hal yang baru bagi Pemerintah Desa, teknis pelaksanaannya kembali diperkuat melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang menjelaskan kepada Pemerintah Desa bahwa Dana Desa dapat disalurkan untuk BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentang sakit menahun atau kronis. Sedangkan teknis terkait mekanisme pendataan dilakukan oleh para Relawan Desa Lawan Covid-19 yang basis pendataannya ada di RT dan RW hingga akhirnya nama-nama yang didata untuk menerima BLT-Dana Desa dibawa ke Musyawarah Desa Khusus dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan daftar Kepala Keluarga yang ditetapkan menjadi calon penerima BLT-Dana Desa. Adapun BLT-Dana Desa yang disalurkan kepada masyarakat dimulai sejak April 2020 ini masih dianggarkan sampai dengan akhir tahun 2021 sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

    Sedangkan untuk tahun 2021 ini, selain penggunaan Dana Desa yang digunakan oleh penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan  Pandemi CoronaVirus Disease-2019 yang pada salah satu poin intinya adalah Pemerintah Desa harus menganggarkan minimal sebesar 8% (delapan persen) dari jumlah Dana Desa yang terima pada Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan Desa antara lain untuk aksi Desa Aman Covid-19 dan satuan tugas Desa Aman Covid-19.

    Dengan anggaran tersebut Pemerintah Desa melalui satuan tugas dan relawan Desa Aman Covid-19 memiliki anggaran yang cukup besar untuk melakukan berbagai kegiatan pencegahan maupun penangangan Covid-19 sehingga masyarakat dapat merasakan secara cepat dan langsung penggunaan Dana Desa sebagai garda terdepan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa. 

    Meskipun harus kita akui bersama, dengan adanya kebijakan terkait penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT-Dana Desa ditambah lagi dengan minimal 8% (delapan persen) digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa. Membuat Pemerintah Desa terpaksa harus menunda beberapa kegiatan khususnya di pembangunan sarana dan prasarana Desa yang sebelumnya sudah direncanakan, khususnya bagi Desa yang menerima Dana Desa tidak terlalu besar tentu Dana Desa untuk satu tahun anggaran yang sebagian besar sudah terserap untuk kegiatan yang selama ini sudah rutin berjalan

    Yang terakhir mari kita selalu menerapkan secara ketat protokol kesehatan agar kita semua dan orang yang kita cintai tidak terpapar virus Covid-19 dan selalu berdoa agar pandemi ini segera berlalu.

 

Oscar Habib, S.H., M.M.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kelapa Kampit


 


 


Share:

Selasa, 20 Oktober 2020

Seluruh Desa di Kecamatan Kelapa Kampit Salurkan BLT Dana Desa

 


* Total Terdapat 957 KK Penerima BLT Dana Desa di Kelapa Kampit

* Dana Desa yang Disalurkan Sebesar Rp 2.583.900.000,-

KELAPA KAMPIT - Desa Mayang menjadi Desa terakhir di Kecamatan Kelapa Kampit yang menyalurkan BLT Dana Desa tahap 6 yang disalurkan pada Senin (19/10). Adapun pada penyaluran BLT Dana Desa tahap ini terdapat 147 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Mayang menerima bantuan sebesar Rp 300.000,- dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Pemerintah Desa.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kelapa Kampit saudara Oscar Habib mengatakan dengan disalurkannya BLT Dana Desa tahap 6 oleh Pemerintah Desa Mayang maka seluruh Desa yang ada di Kecamatan Kelapa Kampit sudah selesai menyalurkan BLT Dana Desa dari mulai tahap 1 sampai dengan tahap 6.

"Alhamdulillah seluruh Desa yang ada di Kecamatan Kelapa Kampit sudah selesai menyalurkan BLT Dana Desa, adapun total terdapat 957 Keluarga Penerima Manfaat di Kecamatan Kelapa Kampit dengan total anggaran Dana Desa yang digunakan sebesar Rp 2.583.900.000,-" Kata Oscar

"Itu berarti setiap keluarga Penerima Manfaat apabila dijumlahkan dari tahap 1 sampai tahap 6 total menerima Rp 2.700.000,-" Tambah Oscar

Selain itu juga Oscar Habib mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya khusus kepada Pemerintah Desa se Kecamatan Kelapa Kampit dan juga pihah Kantor Camat Kelapa Kampit yang sudah sangat aktif dalam proses tahapan penyaluran BLT Dana Desa baik dari awal pendataan, musyawarah penetapan nama penerima BLT Dana Desa sampai akhirnya ke penyaluran BLT Dana Desa.

"Semoga pengabdian yang telah kita lakukan ini memberikan manfaat bagi para Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa" Tutup Oscar



Share:

CALEG DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR

CALEG DPRD  KABUPATEN BELITUNG TIMUR

HARAPAN BARU MASYARAKAT

HARAPAN BARU MASYARAKAT

DAPIL KELAPA KAMPIT - DAMAR

DAPIL KELAPA KAMPIT - DAMAR

pesan

"Pemimpin Secara Administrasi Berada di Titik Paling Paling Atas, Akan Tetapi Secara praktek Ada di Paling Bawah Sebagai Pelayan Rakyat"

Nomor 2 PDI Perjuangan

Nomor 2 PDI Perjuangan

KARTU NAMA

KARTU NAMA

KALENDER 2024

KALENDER 2024

JERSEY RESMI

JERSEY RESMI