Memberikan Informasi Tentang Kegiatan dan Informasi Lainnya

Rabu, 05 Mei 2021

Dana Desa Sebagai Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa

* BLT-Dana Desa Kembali Disalurkan Sampai Akhir Tahun 2021

 * Minimal 8 % (Delapan Persen) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Wajib Dianggarkan Untuk        Kegiatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa


    Pandemi CoronaVirus Disease-2019 atau yang biasa kita kenal dengan Virus Corona atau Covid-19 tidak terasa sudah lebih dari satu tahun hadir di tengah-tengah masyarakat dan seakan membuat kita semua harus mampu beradaptasi dengan keberadaan virus tersebut salah satunya dengan menerapkan pola penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dari mulai memakai masker, sering mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas kegiatan sebagai langkah agar kita tidak tertular virus tersebut. 

    Selain memberikan efek yang sangat berbahaya untuk kesehatan manusia, efek dari hadirnya virus tersebut ternyata juga membuat perekonomian negara mulai "goyang" dikarenakan sangat besarnya anggaran yang harus digelontorkan oleh Pemerintah untuk penanganan maupun pencegahan virus Covid-19 ini. Yang terbaru Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Triliunan Rupiah untuk menyediakan vaksin virus tersebut yang nantinya akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat di Indonesia. 

    Efek yang dirasakan Pemerintah Pusat juga tentu memberikan dampak secara langsung bagi pengelolaan keuangan yang ada di bawah salah satunya tentu Pemerintah Desa. Pada saat penyusunan anggaran untuk APBDes Tahun Anggaran 2020 tidak ada yang menyangka bahwa besarnya efek dari  adanya virus tersebut akan membuat kegiatan ataupun pembangunan yang sebelumnya direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 oleh Pemerintah Desa harus dihitung kembali atau bahkan harus dibatalkan.

    Dampak paling awal yang dirasakan oleh Pemerintah Desa setelah semakin meluasnya penyebaran virus Covid-19 adalah setelah Kementerian Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

    Adapun pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 tersebut ada beberapa poin inti yang disampaikan kepada para Kepala Desa yang ada di seluruh Indonesia yaitu yang pertama mengatur penggunaan Dana Desa untuk kegiatan pencegahan dan penanganan CoronaVirus Disease-2019, yang kedua mengatur penggunaan Dana Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan yang ketiga adalah mengatur penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

    Terkait penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT-Dana Desa yang tentunya menjadi hal yang baru bagi Pemerintah Desa, teknis pelaksanaannya kembali diperkuat melalui surat yang dikeluarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang menjelaskan kepada Pemerintah Desa bahwa Dana Desa dapat disalurkan untuk BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentang sakit menahun atau kronis. Sedangkan teknis terkait mekanisme pendataan dilakukan oleh para Relawan Desa Lawan Covid-19 yang basis pendataannya ada di RT dan RW hingga akhirnya nama-nama yang didata untuk menerima BLT-Dana Desa dibawa ke Musyawarah Desa Khusus dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan daftar Kepala Keluarga yang ditetapkan menjadi calon penerima BLT-Dana Desa. Adapun BLT-Dana Desa yang disalurkan kepada masyarakat dimulai sejak April 2020 ini masih dianggarkan sampai dengan akhir tahun 2021 sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

    Sedangkan untuk tahun 2021 ini, selain penggunaan Dana Desa yang digunakan oleh penyaluran BLT Dana Desa, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Untuk Penanganan  Pandemi CoronaVirus Disease-2019 yang pada salah satu poin intinya adalah Pemerintah Desa harus menganggarkan minimal sebesar 8% (delapan persen) dari jumlah Dana Desa yang terima pada Tahun Anggaran 2021 untuk melakukan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan kewenangan Desa antara lain untuk aksi Desa Aman Covid-19 dan satuan tugas Desa Aman Covid-19.

    Dengan anggaran tersebut Pemerintah Desa melalui satuan tugas dan relawan Desa Aman Covid-19 memiliki anggaran yang cukup besar untuk melakukan berbagai kegiatan pencegahan maupun penangangan Covid-19 sehingga masyarakat dapat merasakan secara cepat dan langsung penggunaan Dana Desa sebagai garda terdepan kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa. 

    Meskipun harus kita akui bersama, dengan adanya kebijakan terkait penggunaan Dana Desa untuk penyaluran BLT-Dana Desa ditambah lagi dengan minimal 8% (delapan persen) digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di tingkat Desa. Membuat Pemerintah Desa terpaksa harus menunda beberapa kegiatan khususnya di pembangunan sarana dan prasarana Desa yang sebelumnya sudah direncanakan, khususnya bagi Desa yang menerima Dana Desa tidak terlalu besar tentu Dana Desa untuk satu tahun anggaran yang sebagian besar sudah terserap untuk kegiatan yang selama ini sudah rutin berjalan

    Yang terakhir mari kita selalu menerapkan secara ketat protokol kesehatan agar kita semua dan orang yang kita cintai tidak terpapar virus Covid-19 dan selalu berdoa agar pandemi ini segera berlalu.

 

Oscar Habib, S.H., M.M.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Kelapa Kampit


 


 


Share:

0 comments:

Posting Komentar

CALEG DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR

CALEG DPRD  KABUPATEN BELITUNG TIMUR

HARAPAN BARU MASYARAKAT

HARAPAN BARU MASYARAKAT

DAPIL KELAPA KAMPIT - DAMAR

DAPIL KELAPA KAMPIT - DAMAR

pesan

"Pemimpin Secara Administrasi Berada di Titik Paling Paling Atas, Akan Tetapi Secara praktek Ada di Paling Bawah Sebagai Pelayan Rakyat"

Nomor 2 PDI Perjuangan

Nomor 2 PDI Perjuangan

KARTU NAMA

KARTU NAMA

KALENDER 2024

KALENDER 2024

JERSEY RESMI

JERSEY RESMI